Depekab Rapat Pleno Bersama Disnaker, UMK Jember Naik 6,5 Persen 2025 Menjadi 2.830.642.

Kategori Berita

.

Depekab Rapat Pleno Bersama Disnaker, UMK Jember Naik 6,5 Persen 2025 Menjadi 2.830.642.

Views
Jumat, 13 Desember 2024
Jember, Pyramidajatim. com- Tepatnya Kamis 12/12/2024 Dewan pengupahan Kabupaten( Depekab) Jember. Menggelar sidang pleno ke 3 bersama Dinas Tenaga kerja,  di RM. Lestari Jember.

Rapat pleno itu menghasilkan putusan dengan menetapkan UMK dan UMKS Jember 2025 naik 6,5 persen. Rapat pleno tersebut sempat tarik menarik dan memakan waktu beberapa jam.

Tampak hadir dalam acara itu, Kadisnaker, Drs. Suprihandoko,  perwakilan Sarbumusi, Umar Faruq, perwakilan SPSI, Drs. Koster Sianipar, Perwakilan APINDO Drs. Imam, pakar ekonomi Drs. HM Fathur Rozy dan pakar Hukum Aries Harianto SH.

Kadisnaker Jember Drs. Suprihandoko menjelaskan, bahwa putusan itu sesuai Permenaker No 16 tahun 2024. Bahwa UMK Jember ditetapkan ada kenaikan sebesar 6,5 persen. 

" Berdasarkan hasil penghitungan yang telah dilakukan, ialah, nominal upah 2024 ditambah kenaikan upah." Ungkapnya.

Menurutnya, UMK Jember 2024 sebesar 2.665.393 ditambah 6.5 persen, 173.250 sehingga penghitungan hasil akhir adalah 2.830.642. Kenaikan tersebut bukan hanya sekedar sesuai regulasi, tapi juga hasil aspirasi dan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

" Aspirasi itu butuh disalurkan sehingga sampai rapat pleno mulai ke 1, 2 dan 3. Dan ini yang terakhir dan final." Urainya.

Dengan hasil kesepakatan itu, tugas Dewan pengupahan Jember telah rampung. Bahkan Depekab tinggal mendokumenkan dan menyampaikan kepada Gubernur.

" Selanjutnya itu, tanggung jawab pakar Hukum yang akan menjelaskan." Pungkasnya.

Sementara itu, menurut pakar Hukum Aries Harianto SH menjelaskan , rapat ini adalah yang tercepat. Karena bukan hasil kesepakatan bersama, tapi menjalankan aturan yang telah ditetapkan Permenaker secara normatif.

" Dan kenaikan upah ini bukan Hasil kesepakatan,tapi regulasi, ini harus dijalankan secara imperatif." Pungkasnya.

Sementara terpisah, Ketua Sarbumusi Umar Faruq menjelaskan, meskipun ada kata sepakat kami tetap menginginkan ada kenaikan 10 persen. Karena kami telah lama menunggu kenaikan itu.

Di Jember ini telah banyak pengusaha yang tidak memenuhi dan menyalahi aturan, bahkan ada 50 persen. Padahal itu ada sangsi hukumnya. Tapi selama ini tidak ada yang mendapatkan sangsi sesuai aturan.

" Padahal sangsinya minimal 2 tahun pidana dan maksimal 4 tahun. Tapi tidak pernah ada yang menerima sanksi selama ini." Terangnya.

Drs. Koster Sianipar ketua SPSI menyatakan,kenaikan upah itu hasil kesepakatan, bukan masalah kenaikan upahnya. 

" Apakah bisa menjawab kebutuhan pekerja semua itu, seperti sandang pangan, papan dan pendidikan pada saat hari tua nanti." Selorohnya.

Ketua APINDO Jember, Drs. Imam mengatakan,dengan kenaikan 6,5 persen dirinya merasakan keberatan, sementara itu ekonomi di Jember tidak menentu.

" Kenaikan upah 6,5 persen itu angka dari mana." Tuturnya.

Masih ada kesimpang siuran terkait Permen. PP 51 tahun 2023 belum dicabut sebagai pengganti PP 36, setidaknya biar ada kejelasan.  

" Kalau memang itu diskresi menurut Presiden kenapa tidak memakai Kepres. " Paparnya. 

Pada intinya kami pengusaha tetap akan mengikuti yang sekiranya tidak memberatkan pengusaha dan tidak merugikan para pekerja.

Pakar ekonomi Drs.HM Fathur Rozy menuturkan,UMK yang telah ditetapkan Presiden RI Prabowo Subianto ialah mengacu kepada pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indek tertentu.

"  Pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional menunjukan 6,5 persen, sedangkan di Jember tidak sama dan lebih rendah." Tandasnya.

Perbedaan pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional dengan daerah tidak sama. Sehingga tidak jadi kesepakatan. 

" Sarbumusi dengan 6,5 persen menilai rendah sedangkan APINDO menilai tinggi." Pungkasnya.

Pantauan Pyramidajatim saat bertugas, tampak sidang pleno sempat berjalan alot dan berjalan Berjam jam. Bahkan ada sekira 20 media menunggu hasil penetapan UMK Jember.( Arm/Rul)