Jember, Pyramidajatim.com - Badan pengawas Pemilu( Bawaslu) Jember menindak lanjuti banyaknya laporan yang disampaikan masyarakat adanya kasus pelanggaran tindak pidana pemilu dilakukan oleh beberapa oknum kades ( kepala Desa ) di Jember selama masa kampanye Pilkada berlangsung 2024 yang masuk di Bawaslu Jember
Ketua Bawaslu Jember Sanda Apria Pradana dikonfirmasi media diruang kerjanya Rabu sore 13/11/2024 menjelaskan, Kami sudah berkoordinasi
dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), baik dengan kejaksaan ,Aparat kepolisian Polres Jember , terkait dugaan pelanggaran tersebut . Hasilnya perbuatan satu oknum kepala desa di Kecamatan Ledokombo memenuhi unsur tindak pidana pemilu, "maaf saya tidak menyebutkan namanya
Dia tegaskan pelanggaran tindak pidana pemilu oleh oknum kepala Desa sesuai laporan dari masyarakat tersebut terkait dengan netralitas kepala desa, sehingga kasus tersebut diteruskan kepada Polres Jember untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.
"Sesuai dengan aturan undang undang pemilu ancaman pidananya bagi yang melanggar bisa dijerat dengan Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, menyebutkan perangkat desa yang melanggar netralitas bisa dikenakan sanksi pidana," ungkapnya..
Lebih lanjut Sanda menyampaikan ada oknum kepala desa lain yang juga terbukti melakukan pelanggaran perundang-undangan yakni oknum kades di Kecamatan Kalisat, dan Kecamatan Sukorambi, sedangkan di Kecamatan Tanggul dan Rambipuji masih proses klarifikasi.
"Sedangkan oknum kepala desa yang tidak terbukti melanggar dari laporan yang kami tangani ada di wilayah Kecamatan Silo dan Jenggawah," katanya.
Oleh sebab itu Sanda Apria Pradana mengimbau kepala daerah maupun pejabat daerah dan calon kepala daerah tidak melibatkan aparatur sipil negara(ASN) dan kepala desa selama Pilkada 2024, karena hal tersebut menjadi atensi khusus Bawaslu Jember.
"Laporan/temuan dugaan pelanggaran yang masuk di Bawaslu Jember untuk terlapor paling banyak diantaranya kepala desa sebanyak tujuh laporan, kemudian ASN ada empat laporan, selanjutnya penyelenggara sebanyak empat laporan, kemudian enam laporan baik dari pasangan calon no urut 1 dan 2," ujarnya.
Kemudian untuk 2 ASN ,setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Pihaknya menegaskan Bawaslu Jember secara tegas tetap berkomitmen dalam menangani, mengkaji, dan memutuskan semua laporan dari masyarakat adanya temuan dugaan pelanggaran pada Pilkada 2024 Jember ( Tim)