Jember, Pyramidajatim.com- Akhir akhir ini banyak Kepala desa yang tersandung dengan kasus kasus Hukum di Indonesia. Dan berakhir dengan menjalani hukuman bertahun tahun. Dengan banyaknya kasus korupsi itu karena kurangnya pembinaan yang dilaksanakan Pemerintah, mulai Pemkab, Provinsi dan pusat.
Hal tersebut disampaikan Iwan Sulaiman Soelasno, pengawal dan pengamat UU desa No 6 tahun 2014. Sabtu 28/10/2023 saat di Jember.
" Saya salah
seorang pegiat desa yang mengawal Undang Undang No 6 tahun 2014 tentang desa. Sejauh mana pelaksanaan tentang undang undang desa di Jember."ungkap Iwan Sulaiman Soelasno.
Menurutnya, terutama saya dari kalangan sipil. Ingin memastikan, sejauh mana, artinya, bagaimana pelaksanaan undang undang desa dibawa. Seperti peraturan desa, pembangunan desa, pemberdayaan desa dan kemasyarakatan desa dan sebagainya di Jember.
9 tahun terakhir ini, Banyak permasalahan muncul dibawa, semisal terkait dengan masalah tehnis dana desa saja yang dipahami. Padahal tidak seperti itu, dulu bagaimana peraturan desa, pembangunan desa, pemberdayaan desa, bagaimana Pemerintahan desa berjalan.
" Sehingga banyak persoalan muncul pada Kepala Desa, tidak hanya di Jember. Namun diseluruh Indonesia." Imbuh Iwan Sulaiman Soelasno yang sehari hari di Jakarta.
Masih, kata dia, banyak tugas Kepala desa yang harusnya dikerjakan, seperti, yang pertama, bagaimana demokrasi desa, pemberdayaan perempuan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan lainnya. Kepala desa hanya berkutat dengan administrasi dana desa.
" Padahal ada yang lebih substantif pemberdayaan masyarakat khususnya perempuan desa. Aktif dalam politik didesa." Urainya.
Kalau saya melihat di Jember sama dengan kota yang lain. Karena pembinaan kepada Kepala desa yang lemah. Pengawasan lebih dominan dari pembinaan, padahal saat ini pembinaan lebih dibutuhkan Kepala desa dan perangkatnya.
" Banyak Kepala desa yang terjerat kasus kasus korupsi dana desa. Sebenarnya mereka tidak ada niatan untuk itu, namun karena kurangnya pembinaan dan kurang paham persoalan. " terangnya.
Banyak kekurang Tahuan Kepala desa terkait regulasi, peraturan sehingga diharapkan banyak pembinaan,bukan pengawasan dari Pemerintah. Bicara Pemerintah mulai dari Pemkab, Provinsi dan pusat.
" Jadi jangan sampai pengawasan lebih dominan dari pembinaan. Sehingga jadinya menakut nakuti Kepala desa. ' tuturnya.
Ada Program dari pusat namanya Mandatory. Jadi jangan sampai program Mandatory ini mengalahkan program yang dari bawah. Jadi hasil Musrenbang itu, forum tertinggi warga. Misalnya, BLT Dana desa, telah gak perlu karena covid tidak ada.
" Dari pada tidak tepat sasaran dan sayang program ini sampai 2024. Jadi saya memakai bendera desapedia, datang ke Jember untuk seperti yang telah saya jelaskan diatas itu." Tandasnya.
Jadi Kepala desa harus tahu bagaimana menyusun regulasi, bagaimana menyusun APBDes, bagaimana menyusun belanja desa yang akan berpengaruh pada pendapatan dana desa. Jadi sama dengan kita kalau mau membeli barang yang harus diperlukan. Agar tidak salah dalam belanja.
" Kalau bicara pengawasan ada Inspektorat, dari Pemkab, Provinsi dan pusat. Justru yang pro aktif banyak dari APH, seperti Kejaksaan dan Polisi. " ungkap Owner desapedia.id
Menurut orang Amerika, ada 2 untuk bisa melakukan korupsi, ada kesempatan dan ada kemauan. Jangan sampai ada Kades yang tersandung Hukum gara gara itu. Memang ada Kades yang nakal, ada Kades yang kurang faham dan ada Kades yang memang faktor SDM.
" Karena tadi saya katakan karena kurang pembinaan dari Pemerintah, termasuk dari Camat kepada Kades. Apalagi aparat pembina internal tidak sebanding dengan jumlah desa yang mencapai 74 ribuan." Pungkasnya. ( Arm/Rul)