Pyramidajatim.com, Jember- Dua perusahan yang berlokasi di gunung Sadeng Puger. Mendapat peringatan keras dan teguran dari Pemkab Jember. Jum,at 7/10/2022.
Pasalnya dua perusahan tersebut melakukan kesalahan dengan melakukan pemindahan dan menggeser tulisan aset Pemkab Jember.
Kadisperindag Jember, Drs. Bambang Saputra mengatakan, memang pihaknya mendengar kalau ada pemindahan papan aset Pemkab Jember di lokasi penambangan kapur di Gunung Sadeng Puger.
" Memang beberapa hari terakhir ini ada informasi pergeseran dan pemindahan papan aset yang dilakukan 2 perusahaan pengelola gunung kapur. " Ungkapnya.
Lebih lanjut Bambang menerangkan, setelah kita cek lokasi bersama tim dari Pemkab. Informasi itu benar. Bahkan 2 perusahaan itu telah kita beri surat SP 1. Itu sama saja dengan melawan aturan Pemkab Jember.
" Kami berharap semua perusahaan pengelola tambang kapur gunung Sadeng harus mengikut i aturan Pemkab Jember yang telah ditetapkan." Imbuh Bambang mantan Camat.
Dia menambahkan, Pemkab Jember masih memberikan kesempatan kepada pihak swasta pengelola tambang kapur gunung Sadeng Puger. Dengan sesuai aturan yang berlaku.
" Jadi Pemkab Jember masih memberikan kesempatan kepada semua perusahaan pengelola tambang kapur gunung Sadeng. Dengan melakukan appreisal sendiri. Dan akan memberikan kontribusi berapa kepada Pemkab Jember." Pungkasnya. ( Arm/Mar)